beritatanahair.com

Operasi Tambang Gelap di Kalbar: WNA China Terjebak dalam Penambangan Emas Ilegal

beritatanahair.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penemuan kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ini diduga dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) berasal dari China.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut adalah YH, seorang WNA dari China. Aktivitas tanpa izin tersebut dilaksanakan di lokasi kejadian perkara oleh tersangka yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Pada saat ini, pihak yang berwenang sedang melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan tambang ilegal. Meskipun jumlah kerugian belum diketahui secara pasti, Sunindyo mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal memiliki volume yang cukup besar, dikarenakan dilaksanakan di bawah tanah.

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, terungkaplah kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, yang semestinya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan secara ilegal.

Hasil dari tindakan kriminal tersebut adalah pemurnian emas yang selanjutnya dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas. Tersangka dinyatakan telah melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, di tempat kejadian ditemukan berbagai peralatan, termasuk alat ketok, saringan emas, cetakan emas, induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.