beritatanahair.com – Menghadapi tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melangkah dengan mengirimkan total delapan surat panggilan kepada para pihak yang terlibat. Proses ini merupakan pra-sidang yang akan menentukan arah masa depan politik Indonesia.
Detail Sidang Putusan yang Akan Datang
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa sidang putusan yang direncanakan akan diadakan secara terpusat dalam satu ruang sidang pleno. “Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan semua pihak terkait diharapkan hadir,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat. Kedua perkara, baik nomor 1 maupun nomor 2, akan mendapatkan putusan dalam satu forum yang sama.
Persiapan Sidang dan Pembatasan Jumlah Perwakilan
Dalam persiapan sidang, MK berinisiatif untuk melakukan konfirmasi kehadiran para pihak 1-2 hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung. Fajar menambahkan bahwa representasi dari masing-masing pihak akan dibatasi hingga 14 perwakilan, sesuai dengan kapasitas ruang sidang. “Prosedur ini selaras dengan yang telah kami terapkan pada sidang-sidang sebelumnya,” lanjut Fajar.
Jadwal dan Proses Persidangan
MK telah menetapkan hari Senin, 22 April, sebagai hari pembacaan putusan sengketa Pilpres. Menjelang hari H, MK tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung maraton hingga hari Minggu, 21 April, sebagai persiapan akhir sebelum mengambil keputusan yang signifikan ini.
Persidangan yang akan datang ini diharapkan akan membuka babak baru dalam sejarah politik Indonesia, dengan MK sebagai institusi penjaga konstitusi memainkan peran sentral dalam menentukan legitimasi hasil Pilpres 2024.