beritatanahair.com – Ketua RT berinisial D (53) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penggerudukan terhadap sekelompok mahasiswa yang sedang menjalankan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. Kejadian ini melibatkan empat tersangka, dengan Ketua RT sebagai salah satu pelaku utama dalam insiden tersebut.
Tersangka Ketua RT dijerat dengan tuduhan meneriaki dan mengumpat korban, dengan tujuan agar teman-temannya ikut menyerang mahasiswa yang sedang beribadah. Konflik dimulai dari teguran terhadap aktivitas ibadah Doa Rosario yang berlangsung hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini memunculkan sudut pandang berbeda antara warga dan mahasiswa terkait alasan teguran tersebut, dengan warga menyebut bahwa mahasiswa sering membuat kegaduhan di lingkungan tersebut. Selain itu, kepolisian berhasil menyita tiga bilah senjata tajam (pisau) yang digunakan oleh warga untuk melakukan intimidasi agar kegiatan mahasiswa segera dihentikan, memperumit situasi konflik yang terjadi di Tangerang Selatan.