beritatanahair.com

Pengasuh Daycare di Depok Ditangkap karena Siram Bayi dengan Air Panas

beritatanahair.com – Seorang pengasuh daycare di Sawangan, Kota Depok, bernama Seftyana (35), ditangkap polisi karena menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas. Peristiwa ini membuat Seftyana ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Seftyana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Seftyana dikenai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Tersangka langsung kami tahan,” jelas Arya.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024. Orang tua korban menitipkan bayi mereka di daycare tersebut sejak Agustus 2024, dengan jam penitipan dari pukul 05.30 hingga 19.30 WIB.

Pada hari kejadian, bayi tersebut bangun pagi sambil menangis karena buang air besar. Tersangka kemudian mempersiapkan air panas untuk memandikan bayi itu.

“Tersangka menuangkan air panas ke dalam bak kuning dan membuka baju korban sebelum membawanya ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya menggunakan air dingin dari ember merah,” jelas Arya.

Namun, bayi itu terus menangis saat dimandikan. Karena merasa kesal, tersangka mengambil air panas dari bak kuning menggunakan gayung dan menyiram tubuh bayi tersebut sebanyak dua kali.

Luka Melepuh di Tubuh Korban

Siraman air panas tersebut menyebabkan kulit bayi melepuh di bagian punggung. Usai kejadian, tersangka mencoba menyiram tubuh bayi dengan air dingin. Namun, salah satu pengasuh lain yang tiba di tempat kejadian segera menghubungi orang tua korban.

“Pukul 07.30 WIB, saksi lain di daycare datang dan langsung melaporkan kejadian kepada orang tua korban. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” tambah Arya.

Langkah Polisi

Kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah mendapat kabar dari pengasuh lain di daycare tersebut. Saat kejadian berlangsung, hanya korban dan tersangka yang berada di lokasi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada kelalaian lain yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.