beritatanahair.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Saat ini, jumlah saksi yang telah mengajukan permohonan telah mencapai empat orang.
“Dari jumlah awal hanya satu orang, kini tercatat ada empat saksi yang telah mengajukan perlindungan. Namun, semua permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan. Keputusan akhir belum dapat diambil mengingat proses assessment psikologis masih berlangsung,” ujar Sri dalam sebuah pengarahan di Bandung pada tanggal 8 Juni 2024.
Sri menjelaskan bahwa meskipun bukti-bukti formal telah tersedia, proses penilaian psikologis memerlukan waktu yang lebih panjang dan merupakan komponen krusial dalam proses evaluasi permohonan perlindungan.
Mengenai potensi hambatan dalam proses tersebut, Sri menegaskan bahwa tidak ada kendala besar yang dihadapi, namun memang proses assessment psikologis membutuhkan periode waktu yang tidak sebentar.
Sri juga menambahkan bahwa setiap individu, termasuk tersangka yang telah dibebaskan, berhak mengajukan permohonan perlindungan. “Setiap individu memiliki hak untuk mengajukan perlindungan, namun pengajuan tersebut harus memenuhi standar dan prosedur yang telah ditentukan oleh LPSK, terutama jika pengajuan dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus,” tutup Sri, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap pengajuan perlindungan.