beritatanahair.com – Sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang anggota, termasuk ayah, ibu, dan dua anak, di Musi Rawas telah ditahan karena terlibat dalam serangkaian pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan. Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) kini menghadapi tuntutan hukum setelah dituduh melakukan tindakan kriminal tersebut.
Detail Kronologi Kasus:
Menurut AKP Herdiansyah, Kasi Humas Polres Musi Rawas, insiden tersebut bermula ketika korban, ABG berusia 14 tahun, diajak oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok jaranan kuda lumping yang dipimpin oleh ayahnya, Tumin. Yuni mengatakan bahwa menjadi anggota grup memerlukan ritual tertentu termasuk mandi dengan air kembang dan menginap di rumah Tumin.
Pada bulan November 2023, Tumin menyuruh korban menginap di rumahnya sebagai bagian dari proses tersebut. Malam itu, korban disuruh tidur di ruangan yang sama dengan Tumin, di mana dia kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Korban, yang terbangun saat kejadian tetapi terlalu takut untuk bereaksi, berpura-pura tidur selama insiden tersebut. Tumin meninggalkan kamar sesudah melakukan perbuatannya. Keesokan harinya, Yuni dan Wati mencoba membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain, mengancam akan mengeluarkannya dari grup dan menyebarkan aib keluarga jika korban menolak.
Pengungkapan dan Tindakan Hukum:
Kejahatan ini terungkap ketika adik korban menyaksikan Bambang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan melapor ke ibu korban. Korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang berlangsung sejak November 2023, yang kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas oleh pelapor berinisial A (35).
Tindakan Hukum dan Barang Bukti:
Tumin dan Bambang dihadapkan dengan tuntutan berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, Yuni dan Wati terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016.
Selain para tersangka, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian tidur korban, alat menari Topeng Buto, dan alat menari jaran kepang sebagai bagian dari penyelidikan mereka.