beritatanahair.com – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkapkan adanya permintaan dana dari seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp12 miliar. Dana tersebut diklaim sebagai syarat agar Kementan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Dugaan Permintaan Dana Terkait Temuan Proyek Food Estate
Hermanto menjelaskan bahwa auditor BPK bernama Victor menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan Kementan. Permintaan ini disebut berkaitan dengan temuan dalam proyek food estate serta faktor lain yang bisa berpengaruh terhadap hasil audit.
Meskipun Hermanto tidak memiliki akses langsung ke Menteri atau Sekjen Kementan saat itu, ia tetap meneruskan permintaan tersebut kepada pejabat di lingkup internal Kementan.
Pemberian Dana dan Pemberian Predikat WTP
Dari total Rp12 miliar yang diminta, Kementan akhirnya hanya mampu memberikan Rp5 miliar kepada auditor BPK. Pembayaran ini dilakukan setelah dana dari vendor diterima oleh Kementan. Setelah itu, predikat WTP tetap diberikan oleh BPK kepada Kementan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari BPK
Hingga kini, pihak BPK belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan yang disampaikan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.