beritatanahair.com

beritatanahair.com – Seorang staf Bawaslu Jombang berinisial MFI (29) terlibat dalam kasus pencabulan terhadap adik iparnya, NDP (16), yang memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya. Perselingkuhan ini berlangsung sejak tahun lalu, dengan persetubuhan terjadi pada bulan Juni 2023 di Hotel Green Red Syariah, Jombang.

MFI, yang tinggal serumah dengan istri, korban, dan mertuanya, menggunakan bujuk rayu dan janji-janji untuk merayu korban. Perselingkuhan ini terbongkar setelah ayah korban, WT (51), melaporkan perbuatan menantunya ke Polres Jombang. Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

MFI ditangkap oleh polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang, dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini mengungkapkan sisi gelap dari seorang staf Bawaslu yang seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat.

By admin