beritatanahair.com – Penemuan mayat seorang wanita di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, telah memulai sebuah penyelidikan kepolisian, dengan korban yang hanya diidentifikasi sebagai R, berusia 35 tahun, diduga menjadi korban pembunuhan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi dugaan tersebut pada Kamis, 18 April 2024. Detail mengenai kronologi pembunuhan atau identitas pelaku belum diungkap.
Tanda-tanda Kekerasan
Sub-direktorat Kejahatan Kekerasan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh AKBP Rovan Richard Mahenu, mencatat adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan ini menunjukkan adanya pertikaian yang berujung pada kematian wanita tersebut, namun spesifikasi lebih lanjut tentang sifat kekerasan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Identifikasi Korban dan Pekerjaan Sensitif
Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, diwakili oleh Komisaris Wira Satya Triputra, berhasil mengidentifikasi korban sebagai R, seorang wanita berusia 35 tahun dari Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat. Terungkap pula bahwa korban terlibat dalam ‘open BO’, istilah yang mengacu pada layanan booking terbuka, yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.
Penangkapan dan Wawasan tentang Kehidupan Korban
Upaya penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga individu yang terkait dengan korban. Berdasarkan keterangan dari ketiga orang tersebut, korban seringkali diantar oleh pacarnya dari Bekasi untuk kegiatan ‘open BO’ nya. Dua dari orang yang ditangkap dilaporkan sebagai pacar korban, dan yang ketiga adalah klien.
Penemuan Mayat
Kasus ini menjadi perhatian publik menyusul penemuan mayat wanita oleh warga setempat di Dermaga Ujung di Pulau Pari pada tanggal 13 April. Kondisi mayat sangat parah, dengan fitur wajah yang hancur sehingga membuat identifikasi menjadi sulit.
Penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian berfokus untuk mengungkap keadaan dan motif di balik pembunuhan wanita tersebut, serta mengidentifikasi dan menangkap pelaku(s).